Kejagung Tetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur Tersangka Kasus Suap, Jalinan Suap Melibatkan Hakim dan Pengacara

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MB sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. (MOCH ASIM)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MB sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. (MOCH ASIM)

BorneoFlash.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara pembunuhan anaknya.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

 

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi oleh MW. Oleh karena itu, status MW ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar di Kejagung pada Senin (4/11).

 

Qohar menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap MW di Kejati Jatim.

 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

 

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

 

Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

 

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memastikan vonis kasasi yang membebaskan Ronald Tannur.

 

Dalam kesepakatan tersebut, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan sebesar Rp1 miliar kepada Zarof. Selain itu, Lisa telah menyerahkan uang suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur kepada Zarof, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.