BorneoFlash.com, SANGATTA – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta intens melakukan edukasi perpajakan. Kali ini edukasi dilakukan kepada apoteker dan pemilik usaha apotek di Kabupaten Kutai Timur.
Edukasi bertajuk “Mengaktualisasikan Peran Dalam Rumah Besar Apoteker Indonesia” dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom berupa webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kutai Timur. Diikuti oleh 200 peserta yang sebagian besar merupakan anggota IAI.
Kegiatan yang dilaksanakan Minggu (13/12) lalu, dibuka oleh Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesa (PP IAI), Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang. Kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi tentang perpajakan apoteker yang dibawakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta, Ricky Winanto.
Pada kesempatan tersebut, Ricky Winanto memberikan edukasi terkait aspek perpajakan apoteker dan pemilik apotek serta pemahaman yang mendalam tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, klaster perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga disampaikan terutama bagi pelaku usaha apoteker dengan omzet di atas 4,8 miliar rupiah dalam setahun.
Untuk pelaku usaha yang omzetnya dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi 4,8 miliar rupiah, diimbau untuk mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui edukasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman tentang kewajiban perpajakan apoteker, sehingga apoteker dan pemilik usaha apotek di Kabupaten Kutai Timur dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat dan tertib. “Dengan demikian dapat menambah penerimaan pajak negara. Apoteker taat pajak, Indonesia semakin sehat!,” tambahnya.(*)