Resmi Dilantik, Alwi Al Qadri Ketua DPRD Kota Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Balikpapan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, R. Aji Suryo, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan pada hari Selasa (15/10/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Balikpapan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, R. Aji Suryo, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan pada hari Selasa (15/10/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna ke 23 DPRD Balikpapan masa persidangan II tahun 2024, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan periode 2024-2029, resmi dilantik Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, R. Aji Suryo.

 

Pelantikan Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan Wakil DPRD Balikpapan, Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono berlangsung di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (15/10/2024).

 

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan dan partai politik yang telah berkenan mempercayakan amanahnya kepada dirinya untuk memimpin institusi DPRD Kota Balikpapan.

 

Peresmian dan pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kota Balikpapan pada hari ini, akan menjadi tonggak awal pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD sesuai amanat pasal 375 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD.

Rapat Paripurna ke 23 DPRD Balikpapan masa persidangan II tahun 2024, Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Balikpapan periode 2024-2029, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan pada hari Selasa (15/10/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rapat Paripurna ke 23 DPRD Balikpapan masa persidangan II tahun 2024, Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Balikpapan periode 2024-2029, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan pada hari Selasa (15/10/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 2 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD dengan sebaik-baiknya.

 

“Walaupun kami sadar bahwa tugas ini tidak ringan. Amanah masyarakat akan kita pikul bersama dalam kerangka kolektif, kolegial. Kita perjuangkan aspirasi masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan,” jelasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.