Pekan Depan, KPU Balikpapan Laksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

 

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan berdasarkan petunjuk dari KPU RI, pihaknya diminta untuk melakukan PSSU pada tanggal 26 Juni 2024. 

 

Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2024 akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan pada tanggal 29 Juni 2024 melakukan rekapitulasi tingkat KPU Kota Balikpapan.

 

Sebanyak 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang.

 

Terkait hal itu, KPU Balikpapan saat ini melakukan berbagai persiapan dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder, untuk mempersiapkan dan membicarakan tentang  PSSU tersebut.

 

Pasalnya, pelaksanaan PSSU ini sudah diambil alih secara penuh oleh komisioner KPU Kota Balikpapan, sehingga nantinya  secara teknis mulai dari melakukan pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, menulis akan dilaksanakan secara langsung oleh KPU Kota Balikpapan.

 

Sesuai arahan dari KPU Provinsi Kaltim, PSSU akan menggunakan metode penghitungan suara dua panel dan harus selesai dalam satu hari. Kendati begitu, pelaksanaan PSSU tidak mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung bulan November 2024.

 

PSSU dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

 

“Putusan MK pada tanggal 10 Juni 2024,  untuk kota Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSSU,” katanya.

 

Terbitnya amar putusan MK tersebut, KPU Kota Balikpapan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI serta 18 Partai Politik (Parpol) atas keputusan MK tersebut. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah amar putusan tersebut dibacakan atau diterbitkan.

Baca Juga :  Sekda Buka Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024, Bentuk Apresiasi Pemkot Balikpapan 

 

KPU RI pun melakukan tinjauan ke Kaltim pada tanggal 15 Juni 2024, untuk melakukan pengecekan kotak suara di gudang Kota Balikpapan.

 

Hingga saat ini pengamanan kotak suara terus dilakukan, dengan bantuan pengamanan dari Polresta Balikpapan. “Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu, Polresta Balikpapan untuk melakukan penebalan pengamanan,” ujarnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.