BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Saat Satpol PP menggelar razia di bulan suci Ramadan ditemukan ratusan Minuman Keras (Miras) di arena bola sodok atau billiard saat razia Tempat Hiburan Malam (THM).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Laisa Hamisah menyampaikan bahwa selama bulan suci ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk jam operasional THM di bulan Ramadhan.
“Saya miris sekali di bulan ramadan, jam operasional THM sampai tengah malam tidak sesuai dengan peraturan yang ada, apalagi penjualan miras beredar dengan semau-maunya. Harus diberi sanksi tegas,” jelasnya kepada awak media.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di THM yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
“Ini diluar aturan. Mereka melalaikan aturan-aturan itu semua. Ini kan di luar dari Peraturan Daerah,” ucapnya.
Kejadian ini akan dikoordinasikan dengan Komisi I DPRD Balikpapan, sehingga tidak menutup kemungkinan dewan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan. Tentunya, tidak menutup kemungkinan masih ada tempat biliar yang menjual miras.
Seperti diketahui, penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP telah melakukan razia untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan di bulan suci ramadan. “Diharapkan razia ini terus konsisten dilakukan. OPD terkait sudah baik telah melaksanakan razia ini,” ungkapnya.