BorneoFlash.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menilai bahwa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan urusan kepemerintahan.
Selain itu, juga kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Hal ini disampaikan Makmur Marbun saat membuka Bimbingan Teknis (BIMTEK) menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), di Platinum & Convention Hall Hotel Balikpapan, pada Selasa (27/2/2024).
Peserta bimtek terdiri dari 14 kepala desa hasil pilkades serentak yang dilantik awal tahun 2024 beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat.
Ia mengatakan dalam penyusunan RPJMDes ini harus mengarah pada objek tertentu yang telah ditetapkan peraturan perundangan-undangan.
Adapun objeknya antara lain, seperti kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan pada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.
“RPJM Desa disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam membangun desanya dengan harapan agar tingkat kemandirian dan kesejahteraan desa meningkat,” ucapnya.
RPJM Desa juga merupakan instrumen perencanaan yang strategis dalam menetapkan arah pembangunan desa dalam jangka menengah.
“Melalui Bimtek ini, kita akan dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang mendalam mengenai penyusunan RPJM Desa agar mampu menciptakan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terukur,” katanya.
Ia mengingatkan, penyusunan RPJM Desa bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama selaku masyarakat desa.
Karena itu ia menambahkan untuk berkolaborasi secara sinergis demi terwujudnya visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik.
Di akhir sambutannya, Makmur Marbun mengatakan bahwa bimtek ini perlu dilaksanakan agar dalam pelaksanaannya nanti benar dan sesuai. Terutama bagi kepala desa yang baru dilantik. Dan dapat menyesuaikan dengan Data Desa Presisi, dapat disatukan datanya.
Menurutnya, ini akan mudah karena telah memiliki data presisi. Sehingga, kegiatan ini pelaksanaanya nanti tidak ada lagi perencanaan tidak benar.
“Sekarang kita update data kita. Kita sinkronisasi data. Tidak ada yang susah, target setahun, dua tahun, tidak ada masalah di PPU ini dan kini data update, semuanya memiliki data apa saja, melalui data presisi desa,” katanya. (Adv/*DiskominfoPPU)