BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, tidak semua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa memberikan hak pilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan ODGJ Permanen atau tingkat gangguan jiwa yang parah tidak mempunyai hak pilih.
“Misal mereka tidak tahu nama sendiri, di mana alamat rumah, siapa keluarga, dan makan dan tidur di sembarang tempat. Itu yang tidak boleh,” ucapnya.
ODGJ menjadi perbincangan disaat menjelang pemilihan seperti yang terjadi di tahun sebelumnya. Diketahui bahwa gangguan jiwa terbagi dalam beberapa jenis mulai dari stres, bipolar, depresi, skizofrenia, demensia, dan sebagainya.
Kategori gangguan jiwa lainnya masih bisa mendapatkan hak memilih. Terutama orang-orang yang hanya rawat jalan atau rehabilitasi. Meskipun demikian, Thoha memastikan bahwa ODGJ dalam Pemilu di Kota Balikpapan tidak menjadi kendala.
Mengingat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Balikpapan sudah aman untuk mengikuti pemilu. Saat ini, seluruh logistik sudah terkumpul di Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Sumber Baru RT 54, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. “Insyaallah tidak ada kendala,” jelasnya.
Thoha mengakui jika protes pernah dilayangkan sebelumnya oleh para ahli, ketika orang dengan gangguan jiwa tidak bisa menggunakan hak pilih, dikarenakan penyakit ini tidak bisa digeneralisasi sehingga pasalnya diubah.
Ketika ODGJ dianggap sama, maka hak pilih berpotensi banyak yang tidak bisa digunakan pada pemilihan umum. “Ada kategori yang boleh dan tidak boleh untuk gangguan jiwa, banyak varian dari gangguan jiwa,” ujarnya.