KPU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Kepada Parpol di Kota Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPU Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Balikpapan, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
KPU Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Balikpapan, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Balikpapan.

 

Sosialisasi tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023) kepada partai politik (Parpol) di Kota Balikpapan.

 

“Baru saja keluar PKPU Nomor 25. Ini adalah  PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu tahun 2024,” terangnya.

 

Beberapa hal penting yang perlu disosialisasikan terkait ini, karena ini adalah puncak dari semua kegiatan tahapan-tahapan penyelenggaraan terkait dengan Pemilu Tahun 2024.

 

“PKPU Nomor 25 ini adalah tentang persiapan kemudian prosesnya. Bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS itu,” ucapnya.

 

Mulai dari persiapan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang harus dilakukan. “Apa yang harus dilakukan terkait dengan penyiapan TPS itu juga sudah dijelaskan, apa saja yang dilakukan oleh KPPS dalam hal ini persiapan untuk pemungutan dan penghitungan suara. Semuanya jelas ada tertulis,” jelasnya.

 

Bahkan di dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 ini pun tidak hanya proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri yang diatur, tetapi juga mengatur untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri juga ikut diatur. 

KPU Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Balikpapan, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
KPU Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Balikpapan, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Mega menerangkan bahwa dalam TPS itu terjadi dua peristiwa besar yaitu peristiwa pemungutan suara dan proses penghitungan suara. “Kalau pemungutan jelas, tadi sudah disampaikan. Bagaimana pemilih kita fasilitasi, untuk memberikan atau melakukan hak pilihnya, namanya pemungutan suara. Jadi memilih memberikan hak pilihnya, itu proses pemungutan suara,” terangnya.

Baca Juga :  Pantau Sejumlah TPS, Makmur Marbun: Pelaksanaan Pemilu di PPU Berjalan Lancar dan Kondusif

 

Sedangkan proses penghitungan suara di mana KPPS di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan melakukan proses perhitungan suara, hasil dari pada yang dilakukan oleh pemilih dalam hal memberikan hak pilihnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.