Kemajuan yang Tidak Merata, Tim Koordinasi SPBE Nasional Dibentuk demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

 

SPBE menjadi fokus utama Pemerintah seiring dengan perkembangan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memberikan peluang untuk inovasi dalam pembangunan aparatur negara.

 

Dalam rangka mendukung implementasi SPBE, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

 

SPBE diharapkan mampu memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak lainnya, dengan tujuan mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

 

Pentingnya peran SPBE diakui oleh Pemerintah sebagai upaya mendukung sektor pembangunan secara menyeluruh.

 

Sebagai langkah konkret, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE sesuai kapasitasnya, namun tingkat kemajuan SPBE masih bervariasi di seluruh wilayah Indonesia.

 

Untuk membangun sinergi dan meningkatkan keterpaduan pelaksanaan SPBE, Pemerintah mengusulkan Rencana Induk SPBE Nasional. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai SPBE yang terpadu.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.