Sekretariat DPRD Kutai Barat Konsultasikan Penyusunan Propemperda dan Raperda Inisiatif

oleh -
Penulis: Tommy
Editor: Ardiansyah
Sekretariat DPRD Kubar melakukan kunjungan ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Sekretariat DPRD Kubar melakukan kunjungan ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tim Ahli dan Staf Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Setwan Kutai Barat pada Jumat, (17/11/2023). 

 

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2024, serta perencanaan judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat untuk tahun yang sama.

 

Dalam konteks perencanaan Propemperda dan Raperda Inisiatif DPRD Kutai Barat, Sekretariat DPRD Kubar melakukan kunjungan ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi mengenai proses penyusunan Propemperda dan Perda-Perda yang telah menjadi Inisiatif DPRD Kaltim, yang nantinya dapat diadopsi oleh DPRD Kutai Barat.

 

“Sebagaimana diketahui, proses penyusunan Propemperda melibatkan pengusulan dari anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi, khususnya di Bapemperda. Pengusulan ini dapat berasal dari anggota DPRD secara pribadi, berdasarkan aspirasi yang dikumpulkan selama Reses. Kami mengundang semua alat kelengkapan untuk mengusulkan,” ujar Farah Silvia, TA Bapemperda DPRD Kaltim, di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.

 

Farah menjelaskan bahwa usulan yang masuk akan melalui proses pembahasan internal. Dalam hal ini, syarat pertama adalah kelengkapan usulan, termasuk surat usulan kepada pimpinan yang dilampirkan dengan penjelasan dan dukungan. Jika usulan berasal dari Anggota DPRD secara pribadi, Anggota harus meminta dukungan minimal dari 2 fraksi, mencakup 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda, termasuk dari Komisi dan Badan.

 

“Setelah usulan diterima, Bapemperda akan melakukan FGD dengan OPD jika diperlukan, untuk mendapatkan masukan terkait. Hal ini dilakukan agar usulan yang diterima dapat diproses tanpa bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Balikpapan Gelar Diskusi Publik Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

 

Setelah mendapatkan substansi yang jelas, DPRD Kutai Barat akan menyusun rencana usulan, termasuk pembahasan Propemperda 2024 dan penyampaian laporan kinerja tahun berjalan. Farah menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai prioritas utama dalam pengusulan. Usulan yang telah memenuhi persyaratan akan dipertimbangkan kembali berdasarkan prioritas, terutama jika terkait dengan Peraturan Undang-Undang yang bersifat mandatory.

 

“Kesiapan menjadi kunci utama. Jika sudah siap dan memenuhi prioritas, DPRD Kutai Barat dapat langsung menetapkan Propemperda pada Masa Sidang yang telah diatur sebelumnya,” pungkasnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.