BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Edy Alfonso meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, untuk lebih mensosialisasikan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atau Partai Politik mengenai Alat Peraga Kampanye (Algaka).
“Bawaslu koordinasi kepada setiap partai, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh (Algaka). Bagaimana kita menerapkan suatu kalimat. Bawaslu bukanlah sebagai eksekutor. Dia melimpahkan kepada Satpol PP untuk menertibkan, apabila tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya, Edy Alfonso, Senin (20/11/2023).
Adapun kriteria yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan pada pemasangan Algaka diantaranya konten yang bersifat mengimbau untuk memilih dirinya, itu tidak diperbolehkan.
“Mungkin kalau bersifat umum, mungkin sah-sah saja, seperti Caleg mengucapkan selamat hari Pahlawan tetapi tidak boleh ada kata mencoblos karena sifatnya mengimbau,” terangnya.
Politisi Partai Golkar mengatakan kalau hanya nomor saja diperbolehkan, akan tetapi tidak mengajak untuk mencoblos. Kemudian, logo partai juga boleh tetapi tidak boleh menulis angka, misal Partai Golkar nomor empat, angka empat tidak diperbolehkan untuk ditulis hanya nama partai yang diperbolehkan.
“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan yang tidak mengetahui. Jangan mereka pasang baliho terus dirobohkan kan sayang. Itu kan biaya juga,” ungkapnya.
Petunjuk teknis sudah ada diseluruh Indonesia. Bawaslu bukan sebagai eksekutor melainkan hanya mengetahui isi konten dari Algaka tersebut. Yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan Algaka adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Bawaslu memberikan informasi mana yang menyalahi aturan, nantinya disampaikan kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” ungkapnya.