BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya permohonan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk pengerjaan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kamaruddin mengatakan 50 hari itu kurang lebih hampir 2 bulan. Pihak kontraktor pasti akan menyatakan mampu menyelesaikan pekerjaan, tetapi sebaliknya jika melihat kondisi di lapangan.
“Yang jadi pertanyaan besar kita apakah dengan 50 hari itu semua bisa rampung. Ini saja kontraktor hanya ingin mengejar progres padahal yang ada saja belum beres,” jelasnya kepada media, pada hari Senin (9/10/2023).
Persentase pekerjaan kontraktor masih di bawah 50 persen. Jika hingga akhir Desember 2023 masih tercapai 50 persen maka kontraktor mampu mengejar sisa pengerjaan itu.
“Kalau gak bisa apa gunanya. Logikanya begitu saja. Kalau progress kan baru 40 kurang. Nah kalau nanti Desember bisa 50 persen apa bisa 50 hari itu mengejar 100 persen. Berarti satu hari satu persen apa bisa,” bebernya.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap pihak kontraktor, karena kondisi ini sudah berulang kali terjadi sejak PT Fahreza Duta Perkasa memenangkan tender. Apalagi pengerjaan kali ini berakibat pada patahnya pipa-pipa PDAM dan penghentian distribusi air ke masyarakat.
Belum lagi kondisi ini menyebabkan kemacetan hingga kerugian materi karena lokasi usaha yang terganggu proyek.
Kamaruddin sudah merasa lelah menyampaikan usulan tindakan terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Peringatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan konsultan proyek saja sudah tidak diindahkan.
Pemerintah tentunya memiliki pertimbangan untuk langsung memutus kontrak PT Fahreza. “Mungkin pemerintah ada pertimbangan dampak-dampak yang terjadi. Kan kalau diputus itu jadi proyek mangkrak. Nanti kalau di mulai ulang, proses lagi mulai dari lelang. Waktunya kan jadi lama. Bisa satu tahun terhambur begitu,” ungkapnya.