DPRD Bontang Sepakat Revisi Perda Mengenai Penambahan Insentif Guru Honorer

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

BorneoFlash.com, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris meminta Komisi I untuk memasukkan usulan peningkatan nominal insentif bagi guru honorer yang bertugas di sekolah swasta dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. 

Pengajuan tersebut saat ini sudah masuk tahap pembukaan pengajuan oleh legislator

“Sebenarnya bisa dari eksekutif atau legislatif. Tetapi kami akan duluan untuk pengajuan revisi perda tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya diketahui regulasi yang menyangkut itu tertuang dalam Perda 9/2018 yang mana menurutnya, sebenarnya revisi itu bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan tahun ini ditetapkan, mengingat informasi terkait penambahan dana transfer daerah terlebih dahulu diketahui oleh legislatif.

“Sejatinya ketika tahu ada penambahan di APBD Perubahan, pemkot bisa langsung mengajukan revisi perda. Jika memang semangatnya untuk memperhatikan guru honorer,” ucapnya.

Agus Haris juga menjelaskan bahwa poin yang diubah tidak banyak, hanya menyangkut soal penetapan jumlah insentif yang mana nominal sekarang ini ditetapkan Rp 1 juta tiap bulannya. 

Kemudian nantinya diusulkan agar poin itu dirubah agar menyesuaikan kondisi keuangan di daerah.

“Supaya ketika nantinya naik APBD jumlah insentif yang diberikan juga meningkat,” ucap dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Karena sebelumnya, penetapan nominal itu dikarenakan APBD Bontang kala itu terjun bebas. Bahkan sampai Rp 900 miliar. Sehingga nilai insentif yang diberikan dipatok dan tertuang dalam perda. Namun, saat ini kondisi APBD Kota Taman selalu di atas Rp1 triliun.

Revisi yang diinisiasi oleh pemkot kala itu (bernomor: 9/2015) hanya mengubah terkait durasi masa bakti guru honorer penerima insentif dan durasi pemerolehan NUPTK sebagai syarat penerima.

Anggota Fraksi Gerindra ini mengatakan saat pembahasan nanti kemungkinan hanya membutuhkan tiga kali pertemuan, sebelum disahkan untuk perubahannya. 

Baca Juga :  Pemkot Terima Putusan Inkrah dari Mahkamah Agung, Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Balikpapan

“Kalau hanya satu ayat yang direvisi otomatis sebentar saja. DPRD pasti menyetujui,” katanya.

Menurutnya, guru swasta memiliki peran penting untuk mendidik generasi bangsa agar memiliki kecerdasan. Guru swasta yang dimaksud ialah jenjang PAUD hingga SMP, sedangkan untuk SMA dan SMK berada dalam ranah di Pemprov Kaltim.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erynawati sebelumnya mengatakan bahwa memang belum memasukkan poin penambahan insentif guru honorer karena regulasi itu berada dalam peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.

“Belum bisa ditambah karena ketentuannya pakai perda. Jadi harus revisi perda dulu. Terkait mengenai kondisi keuangan daerah bahkan tidak ada masalah, namun Pemkot tidak ingin melanggar regulasi.” katanya.

Erynawati juga belum bisa memastikan apakah penambahan ini akan diajukan pada tahun depan, pasalnya usulan penambahan insentif guru honorer ini terbit sebelum ada pembahasan APBD Perubahan.

“Intinya revisi perda dulu. Artinya juga harus ada pembahasan dengan dewan,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.