Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Rp 8,32 T

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Foto: Dok/Penkum Kejakgung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Foto: Dok/Penkum Kejakgung.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, yang dilansir BorneoFlash.com dari laman Republika, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.