Kepala OIKN Sampaikan Perkembangan Pertanahan dan Tata Ruang IKN dalam RDP bersama Komisi II DPR RI

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala OIKN Bambang Susantono didampingi Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe bersama seluruh jajaran eselon I OIKN hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.(Foto:BorneoFlash.com/ist).
Kepala OIKN Bambang Susantono didampingi Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe bersama seluruh jajaran eselon I OIKN hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.(Foto:BorneoFlash.com/ist).

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono beserta Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe dan seluruh jajaran eselon I OIKN menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

 

Dalam rapat tersebut, Bambang Susantono menyampaikan sejumlah perkembangan isu pertanahan dan tata ruang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Bambang Susantono menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepas kawasan hutan seluas 36.150,03 hektar di IKN untuk dijadikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Suasana Rapat Dengar Pendapat Kepala OIKN Bambang Susantono didampingi Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.(Foto:BorneoFlash.com/ist).
Suasana Rapat Dengar Pendapat Kepala OIKN Bambang Susantono didampingi Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/4/2023) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.(Foto:BorneoFlash.com/ist).

Saat ini, progresnya sudah pada tahap verifikasi dan validasi kawasan hutan. Tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sedangkan sisanya akan menjadi Aset dalam Penguasaan (ADP) yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

 

Selain itu, OIKN juga sedang menyiapkan sejumlah Peraturan Kepala (Perka) OIKN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Dari sembilan wilayah perencanaan (WP) di IKN, empat di antaranya sudah keluar, yaitu WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2. Sementara sisanya masih dalam proses legislasi.

 

Terkait pengadaan tanah di kawasan IKN, Bambang Susantono melaporkan bahwa di KIPP 1A, Tim Pembebasan Lahan yang terdiri dari Kementerian PUPR, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan OIKN telah memproses pengadaan lahan sebanyak 330 bidang.

 

Dari jumlah tersebut, 18 bidang sudah dibayar, dan 312 bidang sedang diproses. Sementara untuk pengadaan tanah di KIPP 1B dan 1C, Kementerian PUPR dan Tim Pembebasan Lahan sedang mempersiapkan pembebasan sebanyak 128 bidang.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.