BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi surat suara yang dihadiri panitia pemilihan suara (PPS) menyangkut tata cara pencoblosan surat suara. Kegiatan digelar di Hotel Novotel,Balikpapan, Jumat (16/10/2020).
“Teman-teman ditingkat PPS ini kan belum punya gambaran nih soal surat suaranya, tentang posisisnya bagaimana nanti,tentang mensosialisasikan bagaimana,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
“Itu juga dikasih tahu supaya masyarakat juga paham bahwa nyoblos pasangan calon itu sah, tapi nyoblos kolom kosong itu juga sah sepanjang tata cara penyoblosannya sesuai kaidah.
Kata dia, jika kolom kosong yang meraih 50 persen lebih suara maka otomatis jabatan Wali Kota Balikpapan akan diisi Pejabat Wali Kota. “Posisi Wali Kotra akan diisi Pejabat Wali Kota yang ditunjuk Mendagri atas usulan Gubernur,” ujarnya
“Sampai pilkada berikutnya kalau ikuti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka pilkada selanjutnya dilaksanakan 2024,”
Begitupun, Wali Kota, Bupati dan Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 akan diisi Pejabat Wali Kota atau Pejabat Bupati maupun Pejabat Gubernur. “Kalau ikuti Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut, sebagai upaya agar penyelenggara pemilu tak dianggap tidak netral.