BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penyelesaian ganti rugi lahan tol Balikpapan-Samarinda (Balsem) yang berada di Kilometer 6 atau dikenal dengan seksi V mulai mendapat titik temu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Polresta Balikpapan dan 16 warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dengan opsi damai.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Simon Sulean mengatakan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa akan berusaha mendorong untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kepala Kanwil BPN akan menyelesaikan permasalahan ini, agar warga tidak menutup jalan tol yang mengganggu lalu lintas jalan tol,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (10/3/2022).
Pemerintah kota mengambil inisiatif untuk menangani ini dengan menemukan kedua belah pihak. Tentunya, keputusan ini tetap ada di pihak BPN.
“Pemerintah kota saat ini telah membentuk tim identifikasi di lokasi ,untuk meninjau lapangan dan mendatangkan kedua belah pihak agar bisa dipertemukan, karena selama ini belum pernah dipertemukan,” ungkap politisi partai hanura.