BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Satuan Operasional (Satops) Kepatuhan Internal (Patnal) Lapas Kelas II A Balikpapan beserta jajaran, melakukan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan Pemasyarakatan, Kamis (13/1/2022).
Hal ini merupakan kegiatan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan oleh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan, dalam meminimalisir gangguan keamanan di dalam lapas.
Kepala Lapas II A Balikpapan Pujiono Slamet menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di dalam Lapas Balikpapan.
“Kegiatan ini juga akan rutin kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami, untuk mencegah adanya pengendalian peredaran gelap narkoba di luar Lapas,” jelasnya.
Kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud komitmen Lapas Kelas IIA Balikpapan, dalam hal deteksi dini terkait gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam Lapas.
Dalam razia kali ini, petugas Lapas Kelas II A Balikpapan berhasil menyita barang-barang yang dilarang di dalam Lapas yaitu sendok besi, Paku, dan plat besi.
Tentunya sebelum melakukan razia, Ka.Satops Patnal terlebih dahulu memberikan pengarahan dan penertiban kepada seluruh warga binaan, agar tidak terjadi kegaduhan maupun hal hal yang tidak diinginkan.
Tentunya kegiatan ini sejalan dengan Perintah Harian Abdi Brata Direktur Jendral Pemasyarakatan, yang menginginkan seluruh petugas pemasyarakatan selalu menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Serta, berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba dan menjadi bukti tanggung jawab bahwa Lapas Kelas IIA Balikpapan telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
(BorneoFlash.com/Niken)