BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, serahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, di Ruang Tahanan Lapas Kelas IIA Balikpapan, pada hari Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, ditujukkan kepada 836 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat tiga warga binaan dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan berpesan kepada warga binaan, agar bisa menjadi panutan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa segala sesuatu yang berdampak hukum, akan merugikan diri sendiri dan orang-orang yang disayangi.
Rahmad pun mengingatkan kepada masyarakat dalam melakukan sesuatu untuk tidak melanggar hukum, sehingga tidak berdampak pada diri sendiri dan keluarga.
Momentum kemerdekaan ini, Wali Kota menuturkan akan menjadi momentum untuk merdeka dari segala-galanya. Walaupun tidak mempunyai jasa terhadap kemerdekaan tetapi isilah kemerdekaan ini dengan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para para pahlawan.
“Ini menjadi semangat bagi kita, bahwa bangsa kita ini harus menjadi bangsa yang besar,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Tata Usaha Lapas Kelas IIA Balikpapan, Budi Santoso mengatakan 836 warga binaan yang berhak mendapatkan remisi terdiri dari remisi umum I sebanyak 815 orang.
Serta, warga binaan yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 21 orang, yang mana tiga orang dinyatakan bebas, dan sisanya masih menjalani pidana kurungan dulu, akibat pidana denda.
“Kita memberikan remisi berdasarkan lama pidana yang sudah dijalani. Remisi diberikan rata-rata dua bulan, ada juga yang lebih,” katanya.
Jumlah keseluruhan warga binaan yang berada di Lapas Kelas II A Balikpapan sebanyak 973 orang, akan tetapi yang berhak mendapatkan remisi berjumlah 836 orang. “Untuk pidana campur tetapi mayoritas pidana warga binaan narkoba,” sebutnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif selama mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Balikpapan.