Program Diskon Pajak Kendaraan di Kutai Barat akan Berakhir Besok 

oleh -
Operasi gabungan kembali dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kutai Barat (Kubar), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kubar mengadakan sosialisasi program keringanan pajak. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Operasi gabungan kembali dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kutai Barat (Kubar), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kubar mengadakan sosialisasi program keringanan pajak. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Operasi gabungan kembali dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kutai Barat (Kubar), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kubar mengadakan sosialisasi program keringanan pajak, yakni program diskon akhir tahun yang rutin diadakan setiap tahunnya.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, H. Akhmad Sarkawi mengatakan bahwa pelaksanaan rajia ini bukan dalam bentuk penindakan, melainkan sosialisasi dan memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Apabila didapati surat kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka disarankan langsung membayar di Kantor Samsat, kantor pos, Pegadaian dan via ATM bank yang bekerjasama dengan samsat. 

Apabila notice pajak menunggak/pajak mati maka akan diberikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan diinformasikan kepada masyarakat/wajib pajak (Wp) bahwa sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) jatuh tempo 90 hari pajak sudah bisa dibayarkan,” sebutnya, saat prosesi razia di jalan Sendawar Raya, depan Samsat Pembantu Kecamatan Melak.

Disampaikannya lebih lanjut bahwa razia tersebut dalam rangka program diskon akhir tahun yang mana bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor yang berada di Kabupaten Kutai Barat yang menunggak diatas 3 tahun bisa hanya membayar sebesar 3 tahun saja dan juga akan dibebaskan sanksi administrasi masa pajak 1 (satu) tahun atau lebih.

Dan program tersebut telah berjalan sejak dari jumat (24/12/2021) lalu dan akan berakhir pada 31 desember besok.

“Ini kali yang kedua diadakan razia seperti ini dari sepekan lalu dan pada hari ini dilaksanakan kembali di dua lokasi yakni di depan Kantor Samsat Pembantu Melak dan dilanjutkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar pada siangnya,” bebernya pada awak media, Kamis (30/12/2021) pagi tadi.

Dan ia juga berpesan kepada para pengendara untuk menyampaikan himbauan tentang pajak tersebut kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  FIFA Football Summit 2023, Ketum PSSI Bicara Sepakbola Indonesia

Kasat Lantas Polres Kubar AKP Toni Joko. P, mengkonfirmasi bahwa dilaksanakannya razia gabungan ini adalah membantu samsat dalam menertibkan pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Kami dari kepolisian hanya membantu memberikan himbauan dan tidak ada dilakukan tindakan hukum berupa penilangan, melainkan berupa sosialisasi dan peringatan,” ungkapnya.

Disebutkannya bahwa razia ini bukan hanya memberikan sosialisasi keringanan pajak, tetapi juga mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan selama pandemi ini.

Juga agar tetap mematuhi aturan berkendara serta berlalu lintas serta mengingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah dalam merayakan Tahun Baru yang tersisa beberapa hari lagi.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keselamatan saat berada di jalan raya selain itu juga dapat mencegah dan membantu memutus mata rantai penyebaran virus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Serta tidak merayakan Tahun Baru yang mengundang kerumunan dan jangan lupa untuk membayar pajak,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.