Tak Jera Masuk Bui, MA (46) Kembali Melakukan Pencurian

oleh -
Pelaku MA (46) warga Jalan Soekarno Hatta KM 45 Kelurahan Sungai Merdeka, Kukar.kembali diamankan petugas kepolisian dengan kasus Pencurian. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pelaku MA (46) warga Jalan Soekarno Hatta KM 45 Kelurahan Sungai Merdeka, Kukar.kembali diamankan petugas kepolisian dengan kasus Pencurian. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tak jera masuk bui, MA (46) warga Jalan Soekarno Hatta KM 45 Kelurahan Sungai Merdeka, Kukar kembali diamankan petugas kepolisian dengan kasus yang sama yakni kasus pencurian.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengungkapkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah korban yang diketahui bernama Sabang Sitompul tengah memarkirkan mobil nya di depan sebuah kios kayu  pada Rabu (17/11/2021) lalu. 

Namun saat turun dari mobil, dia menaruh tas berwarna coklat yang berisi barang berharga. Disitulah pelaku memanfaatkan situasi tersebut, ketika korban lengah pelaku mengendap-endap mendekati pintu mobil dan meraih tas korban.

Usai mendapatkan barang curiannya, dia langsung ngacir menggunakan sepeda motor matik. 

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Utara. Hal tersebut dikarenakan di dalam tas miliknya berisi perhiasan, sejumlah uang dan ponsel pintar. 

Mendapati laporan tersebut jajaran Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan tersebut langsung bereaksi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kami amankan Pelaku selang dua hari usai menerima laporan korban, kami tangkap di rumahnya di Balikpapan Utara rumahnya jauh dari perkotaan masuk jauh,”ujarnya baru-baru ini.

Ia juga mengatakan,  pelaku berhasil membawa barang curian sebuah tas yang berisi perhiasan seperti uang Rp5 juta hasil penjualan perhiasan emas, gelang, mutiara, cincin, kalung dengan total berat 92 gram.

“Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban,”terangnya 

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terlebih dahulu melakukan hunting, usai mendapatkan sasaran pelaku kemudian melancarkan aksinya. 

“Pada saat korban parkir mobil di Kios kayu kemudian barang berharga ditinggal di dalam mobil, lalu pelaku kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil tas berisi barang berharga,”jelasnya.

Baca Juga :  PHKT Dukung Kemandirian Pangan di PPU, Manfaatkan Limbah Serbuk Kayu untuk Budidaya Jamur

Dalam catatan kepolisian track record pria kelahiran Donggala, 11 September 1975 ini masuk daftar hitam. Amin pernah terlibat kasus hukum yang sama dan keluar menghirup udara bebas dari Rutan Balikpapan pada Oktober 2020.

“Ya tersangka ini merupakan residivis keluar Oktober 2020 lalu kasus pencurian,”tegasnya. 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku  diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.