Polisi Berhasil Bekuk S (28) Pencuri 7 Panel Surya PJU

oleh -
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menciduk S (28) warga Jalan Sepakat Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat atas kasus pencurian 7 unit panel surya pada Kamis (12/8/2021) lalu. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menciduk S (28) warga Jalan Sepakat Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat atas kasus pencurian 7 unit panel surya pada Kamis (12/8/2021) lalu. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menciduk S (28) warga Jalan Sepakat Laut RT 13 Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat atas kasus pencurian 7 unit panel surya pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolresta Balikpapan Jumat (27/8/2021).

Dia mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu, dengan cara memanjat tiang listrik lalu menggunting kabel dan menarik paksa panel surya.

“Pencurian panel surya di tiang listrik di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes hingga Simpang Dome Balikpapan dengan  barang bukti 7 buah panel surya,” ujarnya.

Dia menerangkan, sebelum menjalankan aksinya pelaku memantau kondisi situasi terlebih menggunakan sepeda motornya. Ketika kondisi aman pelaku langsung menjalankan aksinya.

“Jadi pelaku menaiki sepeda motor kemudian pemantauan kondisi hingga aman, waktunya mau siang atau malam dia lakukan,” bebernya.

Diketahui panel surya tersebut merupakan inventaris dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. 

Dimana akibat pencurian yang dilakukan pelaku, menyebabkan padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes simpang Dome Balikpapan lantaran digondol maling.

Akibat perbuatan pelaku, pihak Dinas Perhubungan merugi hingga Rp 50 juta.

“Harga baru untuk 7 panel surya itu berkisar Rp 50 juta, dan pelaku belum sempat menjual barang curiannya tersebut,” tandasnya.

terpisah, pelaku S (28)  mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran butuh biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia mengakui dalam melakukan aksinya hanya seorang diri, ketika mendapati tiang lampu PJU yang menjadi targetnya langsung di panjat tiang tersebut. “Saya langsung panjat saja, gak ada belajar-belajar langsung saja,” katanya.

Baca Juga :  Sehari Sebelum Pelantikan, Bupati Paser Terpilih Antusias Ikuti Gladi Bersih 

Selain dia katakan, dalam menjalankan aksinya hanya menyasar panel yang kabelnya dalam  kondisi terputus yang berada di lampu  Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Ngambil yang mati-mati saja, yang kabelnya tergantung,” singkatnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.