BorneoFlash.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan pemerintah menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menaikkan harga bahan baku demi keuntungan pribadi.
Sejak 3 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 49 SPPG yang melanggar SOP Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Jika harga telur di pasar Rp28 ribu per kilogram tapi dibeli Rp35–38 ribu, kami pasti mendeteksi. Kami tidak menoleransi mark up,” kata Hariqo dalam siniar bersama ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pemerintah hanya mengizinkan SPPG kembali beroperasi setelah mereka memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan. Hariqo menekankan pemerintah, pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM aktif mengawasi program MBG karena menyangkut gizi anak-anak dan menggunakan dana APBN.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menambahkan pemerintah mengizinkan empat SPPG di Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua kembali beroperasi setelah mereka lolos evaluasi.
“Pemerintah menyuspend 49 SPPG, tapi empat sudah kembali beroperasi karena memenuhi seluruh standar perbaikan,” jelas Dadan. (*)






