Bupati Paser : WFH bagi ASN Diperpanjang Hingga 29 Maret 2021 

oleh -
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli saat mengikuti proses Pelantikan di Pendopo Kabupaten oleh Gubernur Kaltim Isran Noor melalui virtual. Foto : BorneoFlash.com/ Fitriani.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli saat mengikuti proses Pelantikan di Pendopo Kabupaten oleh Gubernur Kaltim Isran Noor melalui virtual. Foto : BorneoFlash.com/ Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memperpanjang kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Selasa, 16/03/2021. 

WFH tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Paser, terhitung sejak hari ini, 16-29 Maret 2021 mendatang. 

“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN terhitung 16 sampai 26 Maret 2021,” tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya tertanggal 15 Maret 2021. 

Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 061.1/579/ORG itu diambil setelah menimbang status zonasi risiko Kabupaten Paser terhadap penyebaran COVID-19. 

“WFH untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah,” tulis Fahmi dalam surat edarannya. 

Kebijakan tersebut, juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 202 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. 

Kebijakan WFH berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan pegawai tidak tetap. 

Sementara  pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor. 

WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja. 

Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser. 

Baca Juga :  Masitah: Pemkab Paser Akan Bangun Gedung Perpustakaan Baru Berbasis Teknologi

Selain itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan. 

Selama sistem WFH, Kepala Perangkat Kepala Daerah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari COVID-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. 

Data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, terhitung 15 Maret 2021, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 3.161 orang, 2.970 orang dinyatakan sembuh, dan 61 orang dinyatakan meninggal dunia. 

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.