Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela di Pengadilan Tipikor

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

 

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Majelis hakim akan menentukan menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jika majelis hakim menerima eksepsi, pengadilan menyatakan dakwaan tidak sah dan menghentikan perkara. Jika majelis hakim menolak eksepsi, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

 

Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah memimpin persidangan ini.

 

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022 yang merugikan negara Rp2,18 triliun. Jaksa menilai pengadaan pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

 

Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah menjalani persidangan, sementara Jurist Tan masih buron.

 

Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

 

Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan tersebut berkaitan dengan LHKPN Nadiem 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

 

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.