BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim akan menentukan menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jika majelis hakim menerima eksepsi, pengadilan menyatakan dakwaan tidak sah dan menghentikan perkara. Jika majelis hakim menolak eksepsi, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah memimpin persidangan ini.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022 yang merugikan negara Rp2,18 triliun. Jaksa menilai pengadaan pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang telah menjalani persidangan, sementara Jurist Tan masih buron.
Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan tersebut berkaitan dengan LHKPN Nadiem 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)






