BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap warga Balikpapan, seorang pria berinisial AF (41) karena telah melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan AF dilakukan pada Kamis (4/3/2021) lalu, yang mana laporan diterima dari nenek korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo menuturkan pelaku memulai aksinya sejak Januari 2021 lalu.
“Jadi pelaku ini adalah paman korban yang baru berumur 11 tahun,” ujar Kompol Rengga, saat press release di Mapolresta Balikpapan, Selasa (9/3/2021).
Modus pelaku mendatangi korban, saat dini hari pukul 02.00 Wita, kemudian merayu korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak berikan iming-iming. Hanya mengancam korban untuk tidak membocorkan kepada keluarga dan siapapun.
Akan tetapi korban bercerita tentang perbuatan pamannya tersebut kepada neneknya.
Nenek korban yang berang dan tidak ingin ada keributan maka langsung melaporkan masalah ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Ini sudah dilakukan lebih dari 2 kali, tapi yang terakhir pada Senin (15/2/2021),” sambung Kompol Rengga.
AF kini mendapatkan jeratan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
(BorneoFlash.com /Eko)