BorneoFlash.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti keberadaan sejumlah aset daerah yang kini resmi masuk dalam wilayah pengelolaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aset-aset strategis bernilai triliunan rupiah itu beralih kewenangan setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai bagian dari delineasi IKN.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai perubahan kewenangan tersebut harus diikuti perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, aset yang beralih bukan sekadar bangunan fisik, melainkan infrastruktur vital yang selama ini menopang pelayanan publik di PPU.
“Kami tidak menuntut penggantian aset satu per satu. Yang kami harapkan adalah kompensasi yang mampu menjaga kondisi keuangan daerah tetap stabil,” ujarnya.
Bijak menerangkan, aset-aset itu memiliki nilai strategis tinggi dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, mulai dari sarana pelayanan pemerintahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur dasar. Salah satu yang paling krusial adalah rumah sakit daerah yang masih tercatat sebagai aset Pemkab PPU.
“Kalau dihitung secara keseluruhan, nilainya sangat fantastis. Itu sebabnya kami berharap PPU tetap mendapat manfaat walaupun aset-aset itu kini berada dalam kawasan IKN,” tegasnya.
Keuangan Daerah Tertekan, PPU Butuh Dukungan Fiskal
Bijak mengungkapkan, kondisi keuangan daerah saat ini semakin tertekan akibat menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD). Situasi tersebut membuat PPU sangat membutuhkan dukungan fiskal tambahan sebagai stimulus dari pemerintah pusat.
“Daerah sedang efisiensi. Di tengah situasi seperti ini, stimulus dari pusat sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
PPU Tetap Kooperatif, tapi Harap Tidak Tertinggal
Meski menghadapi tekanan fiskal, DPRD dan Pemkab PPU menegaskan tetap mendukung penuh agenda pembangunan IKN. Sebagai daerah penyangga, PPU berkepentingan tumbuh seiring dengan perkembangan ibu kota negara baru.
“Kami menghormati agenda nasional. Tapi kami juga berharap ada kebijakan yang membuat PPU tidak tertinggal. Filosofinya, kalau IKN membangun 10 lantai, PPU minimal bisa membangun lima lantai,” kata Bijak.
Saat ini DPRD PPU masih menunggu pembahasan resmi dari pemerintah pusat terkait formula kompensasi maupun skema kerja sama yang akan diberlakukan. PPU berharap mekanisme tersebut dirumuskan secara adil dan mempertimbangkan kontribusi daerah dalam mendukung pembangunan IKN. (*/Adv)






