BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap siaga serta berada di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 Hijriah.
Ia menyampaikan instruksi tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri. SE itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Melalui aturan tersebut, Mendagri meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang sangat esensial, seperti arahan Presiden atau keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga fokus pemerintah daerah dalam menjalankan agenda strategis selama periode Lebaran.
Selain itu, Mendagri meminta kepala daerah mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri. Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di samping itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik. Kepala daerah juga harus memantau dan mengendalikan inflasi serta memastikan kesiapan perayaan Idulfitri.
Mendagri juga meminta kepala daerah membatalkan atau menjadwalkan ulang perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang telah direkomendasikan pada periode tersebut.
Tito juga mengirimkan tembusan surat edaran itu kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)








