BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda memicu beragam tanggapan di masyarakat, khususnya di media sosial.
Sebagian pelaku usaha menilai aturan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan mereka selama periode pembatasan.
Perbincangan ini mencuat setelah Satpol PP Kota Samarinda bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, serta instansi terkait melakukan patroli pengawasan di sejumlah lokasi hiburan, termasuk kawasan Citra Niaga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru. Ia menjelaskan, pengaturan operasional tempat hiburan selama Ramadan telah diberlakukan secara rutin setiap tahun melalui surat edaran pemerintah daerah.
“Ketentuan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dan berlaku setiap Ramadan. Jadi tidak ada kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan di Samarinda pada tahun ini,” ujarnya, pada Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kebijakan penutupan sementara THM selama Ramadan juga merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara itu, pengaturan jam operasional kafe dan tempat hiburan umum (THU) lebih difokuskan pada usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kafe terdampak pembatasan tersebut. Tempat usaha yang mendukung aktivitas Ramadan, seperti penjualan takjil atau fasilitas berbuka puasa, tetap dapat beroperasi seperti biasa.
“Pembatasan tidak diberlakukan secara menyeluruh. Kafe yang mendukung kegiatan berbuka puasa atau penjualan takjil tetap diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.







