BorneoFlash.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
“Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Singkatnya: itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026) malam.
Ia memastikan pemerintah tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang dipersyaratkan, baik melalui lembaga halal di AS maupun di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa Amerika Serikat memiliki lembaga sertifikasi halal yang diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan sertifikasi halal. Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap mewajibkan izin edar bagi produk kosmetik dan alat kesehatan sebelum dipasarkan.
Teddy juga menegaskan bahwa Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian penyetaraan sertifikasi halal. Melalui kesepakatan tersebut, kedua negara mengakui hasil sertifikasi secara terstandar, tanpa mengabaikan regulasi nasional.
Karena itu, pemerintah memastikan kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi keliru serta selalu merujuk pada sumber resmi. (*)








