BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka ruang dialog langsung dengan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan, saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (9/2/2026).
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo turun langsung menemui massa aksi, didampingi Asisten I Tata Pemerintahan Zulkipli, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Fadli, Kepala Dinas Pendidikan Irfan Taufik, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rafiuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Bagus Susetyo mengapresiasi sikap kritis mahasiswa yang dinilainya menyampaikan masukan secara konstruktif. Sejumlah isu strategis disampaikan mahasiswa dan dijawab langsung oleh jajaran pemerintah kota, dengan persoalan banjir menjadi sorotan utama.
Bagus menegaskan bahwa penanganan banjir merupakan program prioritas Pemkot Balikpapan. Pemerintah telah memiliki masterplan sejak 2014 yang diperbarui pada 2021 menyesuaikan kondisi lahan dan sosial masyarakat yang semakin kompleks.
“Permasalahan banjir tidak sederhana. Total kebutuhan anggaran mencapai Rp1,2 triliun, sementara hingga saat ini baru sekitar 10 persen yang mampu kami kerjakan,” jelasnya di hadapan puluhan mahasiswa.
Ia mengungkapkan, percepatan penanganan banjir terkendala keterbatasan anggaran dan pembebasan lahan, salah satunya di kawasan DAS Ampal, khususnya dari Jembatan Simpang Beller hingga rumah pompa yang membutuhkan pembebasan lahan sekitar 40 meter.

Selain itu, pada 2026 Balikpapan juga terdampak pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1 triliun. Meski demikian, pemerintah terus melakukan langkah konkret. Tahun ini, Pemkot Balikpapan mendapat bantuan APBN senilai Rp 65 miliar untuk pengerukan DAS Ampal di belakang Pasar Segar.
Upaya tersebut diproyeksikan mampu menahan hingga 200 ribu meter kubik air hujan agar tidak langsung mengalir ke saluran umum.
Selain pengerukan, revitalisasi kolam retensi juga dilakukan, termasuk di kawasan Balikpapan Regency. Pemerintah juga mewajibkan setiap pembukaan lahan baru menyediakan minimal dua persen area sebagai kolam retensi, sesuai Peraturan Wali Kota.





