BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penertiban spanduk dan reklame di Kota Balikpapan bukan semata soal estetika.
Di balik razia yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tersimpan upaya menata wajah kota, sekaligus menutup potensi kebocoran pajak daerah.
Menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait maraknya spanduk yang terpasang sembarangan, Pemkot Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama.
Penertiban diawali di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi, pada Rabu (4/2/2026).
Kabid Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, mengatakan penertiban menyasar spanduk dan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak maupun tidak mengantongi izin resmi.

“Satpol PP kami gandeng untuk penegakan izin dan estetika kota, sementara kami dari BPPDRD memeriksa kewajiban pajaknya. Spanduk yang tidak membayar pajak, terutama di jalan protokol, langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Menurut Siswanto, penataan reklame menjadi penting karena berkaitan langsung dengan ketertiban ruang publik dan optimalisasi pendapatan daerah.








