KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati: dari Perangkat Desa hingga Level Atas Disorot

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Foto: BorneoFlash/Antara/M. Adimaja
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Foto: BorneoFlash/Antara/M. Adimaja

“Kami masih berdasarkan asumsi. Itu yang akan terus kami dalami,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.

 

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

 

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

 

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi kepala daerah yang menyeret praktik jual beli jabatan sebagai sumber rente kekuasaan. KPK memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.