BorneoFlash.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama FM selaku Kepala BPKAD Pati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain Febes Mulyono, KPK juga memanggil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati berinisial ASH, serta dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pati berinisial GH dan SR. Keempatnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, yang merupakan OTT ketiga KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*/ANTARA)





