BorneoFlas.com, SAMARINDA — Penataan kios Pasar Pagi Samarinda, khususnya untuk pelaksanaan relokasi pedagang tahap kedua, masih berada dalam proses pembahasan.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini fokus melakukan penyesuaian serta pencocokan data agar seluruh pedagang dapat terakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum adanya kepastian tersebut dipengaruhi oleh kesiapan ratusan lapak yang disediakan untuk berbagai klasifikasi pedagang.
Perbedaan status kepemilikan dan penguasaan lapak, mulai dari pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) hingga pedagang yang sebelumnya berstatus penyewa, menjadi aspek penting yang harus dikaji secara menyeluruh. Seluruh keputusan akhir terkait penataan kios masih menunggu penetapan Wali Kota Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai keragaman latar belakang pedagang menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun distribusi kios yang proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan seluruh kondisi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Penetapan kebijakan berada pada kewenangan wali kota. Terdapat pedagang yang memegang SKTUB, sementara sebagian lainnya merupakan penyewa lama. Seluruh kondisi tersebut harus dikaji secara cermat agar semua pihak dapat difasilitasi secara adil,” kata Viktor, pada Senin (19/1/2026)
Ia menjelaskan, proses sinkronisasi data membutuhkan waktu karena pemerintah dituntut menyusun skema penataan kios yang dapat diterima oleh seluruh pedagang. Kehati-hatian tersebut, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Pagi.






