Rekonstruksi Pembunuhan di Balbar Buka Perbedaan Versi, Keterangan Keluarga Korban Jadi Sorotan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu digelar di Halaman Mapolsek Balbar, pada Senin (19/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu digelar di Halaman Mapolsek Balbar, pada Senin (19/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polsek Balikpapan Barat bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan bukan hanya mengungkap ulang kronologi peristiwa, tetapi juga membuka perbedaan versi antara keterangan tersangka dan keluarga korban.

 

Perbedaan inilah yang dipastikan akan menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan mendatang. Rekonstruksi perkara yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat itu digelar di Halaman Mapolsek Balikpapan Barat, pada Senin (19/1/2026). 

 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan tujuh adegan utama yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban dibuang ke laut.

 

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun mengatakan, meski hanya terdiri dari tujuh adegan pokok, masing-masing adegan memiliki sub-adegan seperti 2A, 2B hingga 7A dan 7B untuk memperjelas detail kejadian.

 

Namun, perhatian utama penyidik tertuju pada satu fakta krusial, dugaan bahwa korban masih hidup saat dibuang ke laut. Berdasarkan hasil visum, korban belum meninggal dunia ketika dibuang, meskipun pelaku mengaku mengira korban telah meninggal. 

 

“Di situlah titik penting perkara ini. Pelaku menduga korban sudah meninggal, tetapi fakta medis menyatakan sebaliknya,” ungkap Sukarman.

 

Motif pembuangan korban disebut dilatarbelakangi rasa takut pelaku setelah korban pingsan di rumahnya.

 

Pelaku panik karena khawatir akan konsekuensi hukum apabila korban ditemukan di dalam rumah, mengingat korban bukan mahramnya.

 

Meski demikian, penyebab korban pingsan hingga kini masih menjadi tanda tanya. Kepolisian mengaku belum menemukan kepastian medis maupun keterangan yang menguatkan penyebab korban tidak sadarkan diri.

 

“Versi tersangka menyebutkan mereka berduaan dan melakukan kontak fisik sebelum korban pingsan. Penyebab pastinya belum diketahui,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Perputaran Roda Kepemimpinan, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Lantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

 

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Awalnya, penyidik merencanakan 14 adegan, namun setelah evaluasi di lapangan, sejumlah adegan digabung sehingga tersisa tujuh adegan utama.

 

Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan keberatan terhadap beberapa bagian rekonstruksi, khususnya terkait waktu dan posisi kejadian saat korban dibuang ke laut.

 

Keluarga menilai ada ketidaksesuaian dengan versi yang mereka ketahui, termasuk peran saksi yang sebelumnya mendengar pengakuan pelaku.

 

“Menurut keluarga, merekalah yang mengantar pelaku ke Polsek. Sebelumnya juga ada saksi yang mendengar cerita kejadian tersebut,” ujar Mirhan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu digelar di Halaman Mapolsek Balbar, pada Senin (19/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 50, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu digelar di Halaman Mapolsek Balbar, pada Senin (19/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Menanggapi hal tersebut, kejaksaan memastikan akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang relevan.

 

Perbedaan versi antara keterangan tersangka dan keluarga korban, menurutnya, tidak menjadi masalah dan justru akan diuji secara terbuka di persidangan. 

 

“Nanti akan jelas di persidangan. Semua versi akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam jerat Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP juncto Pasal 181 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta upaya menyembunyikan atau menghilangkan kematian. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.