“Pemerintah perlu memastikan setiap pedagang mendapatkan porsi yang layak. Karena itu, proses penataan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya.
Selain persoalan kios, DPRD Kota Samarinda juga mencermati sejumlah keluhan pedagang terkait fasilitas pasar. Viktor menekankan pentingnya aspek keselamatan, terutama pada fasilitas tangga, agar memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan pedagang maupun pengunjung.
Ia juga menyoroti potensi dampak cuaca ekstrem, seperti hujan lebat dan angin kencang, yang dapat memicu masuknya air ke area pasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai perlu dilakukan guna menyiapkan solusi teknis yang tepat.
Persoalan keterbatasan lahan parkir turut menjadi perhatian. Dengan jumlah pedagang yang mencapai ribuan serta tingginya aktivitas pengunjung, kapasitas parkir yang tersedia dinilai belum sebanding dengan kebutuhan.
“Pedagang pada prinsipnya hanya diperkenankan untuk kegiatan bongkar muat atau antar-jemput barang. Area parkir diperuntukkan bagi pengunjung, namun kapasitasnya masih terbatas sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat,” tutur Viktor.
Terkait penerapan sistem parkir progresif, ia menilai penetapan tarif maksimal untuk pembayaran tunai merupakan bagian dari tahapan sosialisasi menuju sistem transaksi non-tunai.
“Selama kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, serta mampu menekan potensi kebocoran, maka masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang diterapkan,” pungkasnya.






