“Selama kurang lebih satu dekade, nilainya tidak mengalami perubahan, padahal kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan politik terus meningkat,” katanya.
Menurut Miftahurrizqa, angka Rp7.500 per suara sah ditetapkan setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta menyesuaikan dengan usulan partai politik yang sebelumnya mengajukan kenaikan lebih tinggi. Di sisi lain, ruang fiskal tetap dijaga melalui penghematan pada belanja rutin lainnya.
“Efisiensi tetap dijalankan, hanya saja fokus pengurangannya berada pada belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan alat tulis kantor,” jelasnya.
Meski terjadi peningkatan anggaran, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tetap diperketat.
Seluruh partai politik penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang saat ini tengah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila hasil audit tidak menemukan catatan, pencairan bantuan keuangan tahun ini diproyeksikan dapat dilakukan lebih awal, yakni pada Februari hingga Maret.
“Secara umum kualitas laporan pertanggungjawaban partai politik terus membaik sehingga penyaluran bantuan dapat dipercepat,” tambahnya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penyesuaian anggaran tidak selalu identik dengan pemangkasan.
Dalam konteks Samarinda, peningkatan bantuan keuangan partai politik dipandang sebagai upaya menutup ketertinggalan nilai bantuan yang telah lama tidak diperbarui, sembari tetap menjaga disiplin fiskal pada sektor belanja lainnya.








