BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana dan belum masuk tahap pembahasan. Pemerintah menggagas wacana ini untuk mendorong platform digital bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan tanpa membatasi keterbukaan informasi di ruang digital.
Prasetyo menekankan pemerintah mencegah penyalahgunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), serta mendorong pemanfaatannya secara positif.
Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah mengkaji RUU tersebut karena masih maraknya disinformasi dari pihak luar yang memengaruhi kepentingan nasional, baik politik maupun ekonomi.
Namun, pemerintah belum menyusun draf resmi karena kajian masih berlangsung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan langkah pembentukan regulasi. (*)








