Ia juga menegaskan bahwa sikap tersebut selaras dengan keputusan internal PDI Perjuangan. Partai, kata dia, secara nasional telah menyatakan keberatan atas gagasan Pilkada melalui DPRD, dan sikap itu mengikat hingga ke tingkat daerah.
“Sebagai kader, kami konsisten mengikuti garis kebijakan partai. Dan secara prinsip, kami memang tidak setuju kepala daerah dipilih secara tertutup,” ujarnya.
Lebih jauh, Yani menilai pengalaman demokrasi di Kutai Kartanegara justru menunjukkan bahwa masyarakat telah siap menjalankan Pilkada langsung.
Keberadaan calon independen hingga dinamika kompetisi politik menjadi bukti bahwa demokrasi lokal tidak stagnan.
Ia menegaskan, selama payung hukum belum berubah, maka mekanisme pemilihan langsung tetap harus dijadikan acuan.
Adapun wacana revisi undang-undang, menurutnya, adalah ranah diskusi yang membutuhkan pertimbangan matang dan keterlibatan publik luas.
“Demokrasi jangan ditarik menjauh dari rakyat. Selama belum ada perubahan undang-undang, pemilihan langsung tetap paling relevan,” tutupnya.








