BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) menerima aset lahan hasil rampasan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun Pusat Pengembangan HAM.
Lahan senilai Rp10,8 miliar yang berlokasi di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akan dimanfaatkan Kemen HAM sebagai pusat peningkatan kompetensi aparatur pemerintah pusat dan daerah.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM memanfaatkan aset tersebut untuk memperkuat pendidikan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menyebut pusat ini sebagai wadah pendidikan, pembentukan karakter, dan peradaban HAM bangsa Indonesia.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai penyerahan aset pada awal tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berbasis HAM. Ia menegaskan Kementerian HAM berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta berperan sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi seluruh institusi negara.
Menurut Mugiyanto, pengalihan aset hasil rampasan korupsi menjadi fasilitas pendidikan dan pelatihan HAM membuktikan bahwa penegakan hukum mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK menyerahkan enam bidang tanah dan dua bangunan hotel hasil rampasan perkara korupsi yang ditangani sejak 2020. Ia menilai pemanfaatan aset tersebut penting untuk memperkuat pemajuan HAM dan mencegah praktik diskriminasi melalui pendidikan yang berkelanjutan. (*)





