BorneoFlash.com, KUKAR – Hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menghasilkan kesepakatan dua skema pembayaran utang pemerintah daerah kepada mitra kerja atau kontraktor.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan eksekutif dan legislatif memiliki pandangan yang sama bahwa pendataan dan review utang harus dipercepat agar bisa masuk dalam komponen utang pihak ketiga pada APBD 2026.
“Inspektorat kita tugaskan melakukan review. Paling lambat 31 Januari seluruh berkas sudah selesai direview dan itu masuk sebagai bagian utang tahun 2026,” ujarnya, pada Selasa (6/1/2026).
DPRD juga meminta seluruh penyedia jasa segera melengkapi berkas tagihan. Pengumpulan berkas ditetapkan paling lambat 10 Januari untuk pekerjaan tahun 2025 yang belum dibayarkan.
Setelah proses review tuntas dan dinyatakan sesuai, pemerintah daerah akan melakukan perubahan penjabaran APBD yang mendahului APBD Perubahan. Dari proses tersebut, pembayaran direncanakan mulai dapat dilakukan pada Februari.
Yani menjelaskan, terdapat dua opsi pembayaran yang disepakati. Pertama, pemerintah daerah mendahulukan penggunaan kas APBD murni 2026 untuk membayar utang sebelum membiayai program-program baru.
“Kita pastikan utang dibayar dulu, baru belanja-belanja program berjalan,” katanya.
Kedua, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pinjaman jangka pendek, salah satunya melalui Bankaltimtara, guna memastikan ketersediaan kas.
“Kalau kebutuhan sekitar Rp699 miliar, minimal pinjamannya sebesar itu, bahkan boleh lebih untuk menjaga kelancaran APBD 2026. Yang penting, jangan kurang,” jelasnya.
Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kontraktor atas kondisi tersebut dan berharap ke depan perencanaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih hati-hati, termasuk mengantisipasi risiko gagal bayar dari pemerintah pusat.





