BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan perubahan arah revitalisasi Pasar Galunggung di kawasan Citra Niaga.
Pasar yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas thrifting tidak lagi disiapkan dengan konsep tersebut, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang perdagangan pakaian bekas impor.
Pasar Galunggung kini diarahkan untuk menjadi ruang usaha bagi produk-produk dalam negeri.
Penataan ulang dilakukan agar fungsi pasar tetap berjalan, sekaligus memberi ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal dan UMKM untuk memasarkan produknya secara legal dan berkelanjutan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa perubahan konsep tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional.
Pemerintah kota menilai Pasar Galunggung tetap memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dengan konsep yang sejalan dengan kebijakan pusat.
“Pasar Galunggung yang dikenal selama ini memang identik dengan aktivitas thrifting. Namun pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan. Oleh karena itu, konsep pasar kami arahkan untuk menampung dan memaksimalkan lapak-lapak produk dalam negeri,” ujar Andi Harun, pada Sabtu (27/12/2025).







