BorneoFlash.com, KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menuntaskan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui panitia khusus (pansus).
Tujuh Raperda yang dibahas meliputi Perubahan Perda Nomor 14/2024 tentang Cagar Budaya, percepatan penanganan konflik sosial, kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM), kemudahan perlindungan serta pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), sistem kesehatan daerah, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan laporan pansus menjadi penanda berakhirnya masa tugas panitia khusus dalam membahas masing-masing Raperda. Ia menyebut, selama proses pembahasan, pansus tidak hanya berfokus pada substansi regulasi, tetapi juga memastikan kesiapan implementasi di daerah.
“Pansus telah bekerja sekitar dua bulan. Dalam prosesnya, dilakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait agar Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kutai Kartanegara,” ujar Ahmad Yani, pada Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah laporan pansus disampaikan, tahapan berikutnya adalah harmonisasi peraturan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum. Proses tersebut selanjutnya akan dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diterapkan.
“Tujuh Raperda ini memiliki urgensi tinggi, karena menyentuh langsung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan masyarakat. Karena itu, perlu segera disahkan,” ucapnya.
Ahmad Yani menargetkan pengesahan ketujuh Raperda tersebut dapat dilakukan pada Januari hingga Februari 2026. Ia berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga regulasi yang telah disusun bisa segera diterapkan sebagai landasan hukum pembangunan daerah.







