DPRD Balikpapan Benahi Aturan Reklame, Usulkan Template PBG dan Zonasi Lebih Fleksibel

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, terus mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame. 

 

Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, tanpa mengesampingkan ketertiban dan estetika kota.

 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dilakukan sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Perda sebelum difasilitasi pemerintah provinsi wajib dilakukan harmonisasi terlebih dahulu. Biasanya fokus di legal drafting,sekaligus juga mengundang pelaku usaha yang berkaitan dengan Perda ini untuk mendapatkan masukannya, karena identifikasi masalah ini benar-benar lengkap dijadikan referensi.

 

“Kendala-kendala seperti apa, rata-rata masalah Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi semua bangunan yang berkonstruksi harus mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung, sedangkan reklame ini ada reklame insidentil maupun permanen. Inilah yang kita diskusikan,” ujarnya kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot, di Kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (15/12/2025).

 

Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan. Dari hasil pertemuan tersebut, persoalan paling banyak disoroti adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama bagi bangunan berkonstruksi, termasuk reklame.

 

Karakter reklame berbeda dengan bangunan gedung. Kalau kendalanya tidak dirasionalkan, akan muncul anggapan perizinan itu lambat dan menyulitkan.

 

Salah satu kendala utama PBG, lanjut Andi, adalah persoalan status kepemilikan lahan. Sebagian besar pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sementara dalam perizinan kerap diminta bukti kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Soroti Isu Peredaran Narkoba, BNN Kaltim dan KPU Paser Berikan Materi Sosialisasi Pencegahan demi Masa Depan Bangsa 

 

“Ini harus diterjemahkan jelas dalam aturan. Bukti kepemilikan itu seperti apa, termasuk perjanjian sewa yang menjelaskan status tanahnya,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.