“Aset ini dibangun pakai uang masyarakat. Kalau dibiarkan mangkrak terus, yang rugi bukan hanya Pemkab tapi publik,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, DPRD menilai masih banyak ketidaksiapan teknis dari Unikarta, sementara Muhammadiyah muncul sebagai opsi lain yang menawarkan kesiapan lebih cepat.
Namun Yani menegaskan bahwa keputusan tidak boleh didorong oleh kedekatan institusi, melainkan pada kemampuan riil dalam mengelola.
“Ini bukan soal keberpihakan. Ini soal siapa yang paling mampu memastikan bangunan itu hidup dan bermanfaat. Kalau tidak ada yang benar-benar siap, lebih baik dialihkan untuk fungsi lain seperti perkantoran,” katanya.
Target keputusan pada 2026 dinilai terlalu lama oleh sebagian anggota dewan, tetapi Yani menyebut tenggat itu sebagai batas akhir agar diskusi berulang tidak terus terjadi tanpa hasil.
“Kita tidak mau Pemkab mengulur-ulur waktu lagi. Aset sebesar ini harus selesai arahnya. Tidak boleh hanya jadi monumen pemborosan daerah,” tandasnya.








