BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara harus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi siber untuk menghadapi ancaman baru.
Ia menilai konsep pertahanan dalam Pasal 30 UUD 1945 belum mengakomodasi dinamika ancaman modern. Menurutnya, perang siber tidak lagi bergantung pada tentara dan senjata berat.
“Kita perlu mendefinisikan ulang tantangan dan ancaman, baik fisik maupun nonfisik, terhadap keselamatan negara. Apakah masih sama seperti dulu atau sudah berubah?” ujar Benny di Jakarta.
Benny menjelaskan bahwa ancaman nonfisik kini lebih berbahaya. Ia menegaskan bahwa serangan siber dapat menghancurkan negara tanpa kekuatan militer.
“Pasal 30 UUD masih berorientasi pada perang bersenjata dan belum mengatur potensi perang siber. Karena itu, amandemen menjadi keniscayaan bila diperlukan,” katanya.
Sementara itu, ahli siber BSSN Sigit Kurniawan menyatakan bahwa dunia siber berkembang pesat dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk pertahanan.
Ia menegaskan bahwa perang siber sudah terjadi, misalnya dalam konflik Rusia–Ukraina dan serangan Israel terhadap pusat nuklir Iran.
Selain untuk operasi militer, teknologi siber juga memperkuat sistem pertahanan di darat, laut, udara, dan luar angkasa.
“Kita kini sangat bergantung pada digitalisasi, mulai dari belanja, pembayaran, hingga layanan pemerintah seperti pajak, kesehatan, dan bantuan sosial,” ujar Sigit. (*)








