BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penataan kota kembali menjadi sorotan setelah maraknya pedagang yang memanfaatkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai tempat berjualan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menilai kondisi ini sudah mengarah pada kekacauan tata ruang jika tidak segera ditertibkan.
Menurut Japar, Fasum dan Fasos sejatinya disediakan untuk kepentingan layanan publik, bukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan lapak pedagang di trotoar, bantaran parit, dan area pelayanan masyarakat menjadi persoalan serius.
“Fasum dan Fasos itu fasilitas pelayanan masyarakat. Tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi tempat usaha,” tegasnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Rabu (26/11/2025).
Meski menekankan tegasnya aturan, Japar menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pelaku UMKM tetap harus dijaga. Pemerintah, katanya, tetap berkewajiban menyediakan ruang yang layak agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.
“Ekonomi masyarakat harus bergerak. Hanya saja, penempatannya harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah menyediakan lokasi yang tepat,” ujarnya.
Ia mencontohkan pemanfaatan trotoar sebagai lapak, yang tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kadang masyarakat tidak melihat aturan. Dalam pemerintahan harus ada pengatur supaya kehidupan kota tetap tertata,” tambahnya.
Japar juga menyoroti fenomena pedagang yang membangun lapak permanen di atas parit maupun Fasum lainnya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran jelas dan harus ditindak tanpa tebang pilih.
“Semua yang berjualan di atas Fasum tidak diperbolehkan. Masyarakat harus paham bahwa aturan itu di atas segalanya. Kalau semua dilanggar, kota ini bisa kacau,” tegasnya.
Selain lapak ilegal, Japar juga mengungkap adanya dugaan pungutan oleh oknum tertentu terhadap UMKM yang berjualan di Fasum. Ia menilai praktek ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang.
“Retribusi itu urusan pemerintah. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk menarik pungutan,” ujarnya.
Berbagai temuan tersebut, DPRD meminta pemerintah kota bertindak lebih tegas dalam penertiban, sekaligus menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang agar tidak terjadi benturan kepentingan antara aturan dan kebutuhan ekonomi.
Penataan ruang kota, menurut Japar, bukan hanya soal estetika, melainkan menjaga agar Balikpapan tetap menjadi kota yang tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warganya.







