BorneoFlash.com, SAMARINDA — Aktivitas terlarang kembali terendus di kawasan eks lokalisasi Loa Hui setelah tim gabungan Satpol PP Provinsi Kaltim dan Satpol PPSamarinda melakukan razia.
Wilayah yang secara resmi telah dihentikan operasionalnya sejak 2016 itu ternyata kembali dimanfaatkan untuk kegiatan terselubung.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang mengindikasikan praktik prostitusi dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal.
Mulai dari kondom, minuman beralkohol, hingga bilik-bilik kecil yang diduga disiapkan untuk transaksi asusila.
Temuan ini menguatkan kecurigaan bahwa larangan yang berlaku hampir satu dekade tersebut kembali dilanggar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai kondisi ini sebagai alarm serius.
Penutupan lokalisasi seharusnya menjadi kebijakan yang berjalan otomatis tanpa perlu menunggu tekanan publik.
Karena itu, Pemkot menegaskan bahwa perangkat daerah berkewajiban melakukan penegakan tanpa harus menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan hal itu, ia menyampaikan bahwa seluruh bentuk kegiatan ilegal wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban memang harus dilakukan, dan itu merupakan kewajiban perangkat daerah. Tidak perlu menunggu arahan khusus,” ujarnya, pada Selasa (25/11/2025).







